Skip to Content

The Digital Republic - On Freedom and Democracy in the 21st Century

Jamie Susskind


Resensi  
The Digital Republic
On Freedom and Democracy in the 21st Century  

Resensi Komprehensif untuk buku berjudul "The Digital Republic", ditulis oleh Jamie Susskind.
Dipublikasikan oleh: Pegasus Books​, pada bulan Juli, tahun 2022.



Ringkasan Bab per Bab

  1. Pendahuluan: Krisis Demokrasi Digital
    Susskind menegaskan bahwa demokrasi modern menghadapi ancaman dari kekuatan teknologi digital yang tidak terkendali. Ia menyoroti dominasi korporasi teknologi (Big Tech), disinformasi, dan erosi kedaulatan negara. Naughton dalam resensinya menekankan bahwa buku ini menawarkan "kontrak sosial digital" baru untuk mengatasi ketimpangan kekuasaan.
  2. Bab 1: Kedaulatan Digital
    Susskind mendefinisikan "kedaulatan digital" sebagai hak rakyat menentukan aturan ekosistem digital. Ia mengkritik monopoli data oleh Big Tech dan menyerukan regulasi yang memastikan transparansi algoritma. Relevan dengan Indonesia, di mana UU Perlindungan Data Pribadi (2022) mulai dijalankan, tetapi implementasinya masih lemah.
  3. Bab 2: Kekuasaan di Era Digital
    Bab ini menguraikan bagaimana teknologi mengubah dinamika kekuasaan: dari negara ke korporasi, dari manusia ke algoritma. Susskind memperingatkan risiko "otoritarianisme algoritmik" jika sistem AI mengontrol kehidupan publik. Indonesia perlu waspada terhadap penggunaan AI untuk pengawasan massal oleh pemerintah atau swasta.
  4. Bab 3: Demokrasi dan Partisipasi Digital
    Susskind menawarkan model "republik digital" dengan partisipasi warga melalui platform deliberatif, bukan sekadar voting. Contoh: citizen assemblies berbasis digital. Ini relevan untuk Indonesia yang sering diwarnai polarisasi politik, seperti pada Pemilu 2024. Platform deliberatif bisa mengurangi konflik dengan dialog terstruktur.
  5. Bab 4: Regulasi untuk Keadilan Digital
    Susskind menekankan pentingnya regulasi yang menyeimbangkan inovasi dan keadilan. Ia mencontohkan pajak digital, pembagian keuntungan platform ke pekerja kreatif, dan larangan monopoli. Indonesia bisa mengadopsi ini untuk mengatasi ketimpangan ekonomi digital, seperti dominasi Gojek atau Tokopedia yang menghambat UMKM.
  6. Bab 5: Etika dan Tanggung Jawab Teknologi
    Bab ini membahas kebutuhan kode etik global untuk pengembangan AI dan teknologi. Susskind menyarankan pembentukan lembaga internasional seperti IAEA untuk teknologi. Indonesia, sebagai anggota G20, bisa memimpin inisiatif regional untuk standar etika AI di Asia Tenggara.
  7. Kesimpulan: Menuju Republik Digital
    Susskind menyimpulkan bahwa demokrasi abad ke-21 harus mengintegrasikan teknologi sebagai alat pemberdayaan, bukan alat kontrol. Naughton memuji buku ini sebagai "panduan praktis untuk menghindari distopia digital."

Relevansi dan Manfaat untuk Indonesia

Key Points Buku

Relevansi dengan Indonesia

Potensi Solusi

Kedaulatan Digital

Indonesia rentan eksploitasi data oleh Big Tech (e.g., Facebook, Google).

Perkuat UU PDP dengan sanksi tegas; dorong kepemilikan data oleh UMKM lokal.

Kekuasaan Algoritmik

Penggunaan AI dalam pilkada rawan manipulasi (e.g., hoaks di medsos).

Audit algoritma platform medsos; bentuk lembaga pengawas independen.

Partisipasi Digital

Polarasi politik mengancam stabilitas (e.g., konflik 2019).

Uji cobacitizen assembliesdigital untuk isu sensitif seperti RUU KUHP.

Regulasi Ekonomi Digital

Monopoli platform digital menghambat UMKM (e.g., dominasi GoFood, Shopee).

Terapkan pajak digital progresif; subsidi teknologi untuk UMKM.

Etika Teknologi

Minimnya regulasi AI di sektor publik (e.g., pengenalan wajah oleh polisi).

Bentuk Komisi Etika AI Nasional untuk supervisi proyek teknologi kritis.

Kontekstualisasi Krisis Indonesia

  1. Politik : Pemilu 2024 berisiko konflik hoaks dan disinformasi. Solusi Susskind tentang platform deliberatif dan regulasi algoritma bisa meredam polarisasi.
  2. Ekonomi : Dominasi Big Tech mengancam UMKM. Regulasi antimonopoli dan pajak digital dapat mendistribusikan keuntungan lebih adil.
  3. Hukum : UU Cipta Kerja dinilai memihak korporasi. Reformasi hukum digital harus melibatkan partisipasi publik untuk legitimasi.

Kesimpulan

The Digital Republic memberikan kerangka berpikir untuk mengubah ancaman digital menjadi peluang. Indonesia perlu mengadaptasi ide Susskind dengan memadukan regulasi progresif, partisipasi warga, dan etika teknologi. Tanpa itu, demokrasi dan stabilitas ekonomi Indonesia akan terus terancam oleh ketimpangan digital.




Sign in to leave a comment